Liputan6.com, Luwu - Aksi tahanan wanita bebas menikmati narkoba menyeret seorang petugas. Bripda Kahfi kini berurusan dengan unit Profesi dan Pengamanan Polres Luwu karena tindakannya yang memuluskan masuknya narkoba di sel tahanan Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasus ini terungkap saat Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan, bersama pejabat Polres Luwu lainnya mengecek dadakan kondisi sel tahanan secara keseluruhan pada Kamis 9 Februari 2017.
"Nah di dalam sel perempuan tahanan kasus narkoba bernama Dewi ditemukan beberapa pipet plastik dan pipet kaca (pyrex) yang disembunyikan di sela-sela alas papan dengan ditutupi lakban,"kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel kepada Liputan6.com, Minggu (12/2/2019).
Baca Juga
Advertisement
Kapolres langsung memerintahkan anggota satuan narkoba Polres Luwu untuk melakukan pengembangan di antaranya mengintrogasi tahanan narkoba yang bernama Dewi tersebut.
"Hasilnya, Dewi katakan narkoba itu ia pesan dari suaminya yang bekerjasama dengan penjaga tahanan, Bripda Kahfi ," terang Dicky.
Pernyataan Dewi pun lalu dikembangkan di mana satuan narkoba berkordinasi dengan satuan Propam Polres Luwu. Tim satuan Propam pun langsung menjemput Bripda Kahfi malam itu juga untuk diamankan dan dilakukan konfrontil bersama Dewi.
"Hasil pemeriksaan, urine Bripda Kahfi ditemukan positif dan mengandung zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu-sabu ,"jelas Dicky.
Bripda Kahfi saat ini berada dalam sel tahanan Patsus Propam Polres Luwu sembari memudahkan pemeriksaan lebih lanjut yang masih dilakukan oleh satuan Propam Polres Luwu.
Tim satuan narkoba yang terus mengembangkan kasus tersebut kemudan membuahkan hasil. Di mana tepat Sabtu 11 Februari 2017, dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang diduga masih jaringan Dewi.
Ketiga pelaku lainnya itu masing-masing Yusri alias Juse (32) warga Dusun Bula Tellue, Desa Salusana, Kecamatan Larompong Selatan, Fitri (31) warga Dusun Langkidi Kec. Bajo Kab. Luwu serta Andi Kasau alias Andi (35) warga Dusun Akakae, Kecamatan Maritangngae, Kabupaten Sidrap.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiganya yakni 8 sachet kristal bening diduga sabu seberat 8 gram, 3 buah handpone, 1 batang kaca pirex, 1 buah timbangan digital, 1 set bong atau alat hisap sabu dan 8 pack plastik sachet obat.
"Ketiga pelaku diamankan dari hasil pengembangan terhadap keterangan Dewi tahanan narkoba yang di kamar selnya ditemukan barang bukti narkoba,"ucap Dicky.
Saat ini para pelaku dan barang bukti seluruhnya diamankan di satuan Narkoba Polres Luwu untuk kembali dilakukan upaya pengembangan lebih lanjut serta proses hukum ," tutup Dicky. (Eka Hakim)
"Pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya di BTN Nyiur Amin Jalan Tanggul Cempae Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare, Sulsel," kata Benny.