Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar hari ini, Senin 13 Februari 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanjutan tersebut.
Tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat mengatakan, saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan oleh JPU ada empat orang. Pertama merupakan seorang ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI atas nama Muhammad Amin Suma.
Advertisement
"Beliau ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 November 2016," kata Humprey berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (12/2/2017).
Selanjutnya, saksi ahli dari hukum pidana. Untuk ahli pidana, JPU sendiri menghadirkan dua orang dalam sidang ke-10 ini.
"Atas nama Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan," jelas dia.
Terakhir adalah saksi ahli bahasa Indonesia. Keempatnya direncanakan hadir dan menyampaikan keterangan kepada hakim sesuai jadwal yang ditentukan dalam persidangan.
"Saksi ahli bahasa Indonesia atas nama Mahyuni," pungkas Humprey.
Seperti sebelumnya, sidang Ahok digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.