Liputan6.com, Bandung - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penghinaan lambang negara.
"Untuk hari ini pemeriksaannya sekitar Pasal 154 KUHP dan 320 KUHP. Saat kedatangan waktu itu statusnya masih saksi, sekarang tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Senin (13/2/2017).
Advertisement
Dalam pemeriksaan kali ini, Rizieq hadir didampingi oleh belasan pengacara. Menurut Yusri, dalam pemeriksaan nanti, tidak semua pengacara bisa masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.
"Hanya lima orang paling yang bisa masuk," ucap dia.
Di samping itu, kata Yusri, di ruangan pemeriksaan penyidik telah disiapkan kamera. Menurut dia, pemasangan kamera tersebut telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) dalam pemeriksaan.
"Ini sebagai dokumentasi penyidik. Kalau nanti ada dalam penyidikan, bisa juga sebagai alat bukti saat persidangan nanti," kata dia.
Sebelumnya, Pimpinan FPI Rizieq Shihab menepati janjinya untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penodan Pancasila dan pencemaran nama baik. Rizieq tiba di Gedung Direskrimum Polda Jawa Barat sekitar pukul 09.00 WIB didampingi sejumlah pengacaranya.