Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif mengatakan, 36 Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP palsu mustahil digunakan terkait pencoblosan Pilkada DKI 2017. Bahkan, ia menduga, akan sangat berisiko jika hal itu dilakukan untuk mendongkrak perolehan suara.
"Kalau dari 36 KTP elektronik palsu ini mustahil bisa mengungkit suara di Pilkada karena pengamanan berlapis, risiko politik dan hukumnya juga terlalu besar. Jadi ini bukan untuk Pilkada tapi untuk kejahatan lain," tegas Zudan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (13/2/2017).
Advertisement
Dalam investigasi Dukcapil, 36 E-KTP palsu ini didapati sebagian tidak bisa terbaca atau rusak. Setelah ditelusuri, data pemalsuan bersumber dari 20 kelurahan berbeda.
"16 E-KTP palsu masih bisa terbaca dengan chip di dalamnya berbeda dengan apa yang tercetak di fisik. Sisanya, (chip) tidak bisa terbaca. Ini ditemukan di 10 kecamatan dan 20 kelurahan di DKI, beberapa di antaranya ada di Petamburan, Tengsin, Tanah Tinggi, dan Cempaka Baru," beber Zudan.
Sebagai informasi, pemalsuan 36 E-KTP palsu ini menggunakan E-KTP bekas yang datanya terisi atas pemilik sebelumnya. Modusnya mengganti salah satu kolom di halaman pertama (overlay) seperti nama, alamat, foto, atau agama yang semuanya berbeda dengan data center di dalam chip.