Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya membentuk Tim Khusus operasi tangkap tangan (OTT) money politic. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi segala bentuk kecurangan pada pelaksanaan Pilkada DKI 2017, terutama berupa politik uang.
"Informasi yang kami dapat beserta TNI, bakal ada indikasi money politic. Oleh sebab itu, kami tim gabungan telah membentuk tim khusus OTT money politic," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).
Advertisement
Iriawan menjelaskan, politik uang adalah setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, berupa menjanjikan atau memberikan uang, atau materi lainnya sebagai imbalan baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu di pilkada.
"Ini undang-undang sudah diatur, saya uraikan dan saya sampaikan dimohon jangan gunakan money politic. Bila ada, baik pemberi dan penerima atau menyuruh turut melakukan akan diproses secara hukum," kata dia.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menegaskan, siapa pun yang terlibat money politic, baik pemberi, penerima, atau penyuruh terancam hukuman maksimal 72 bulan atau 6 tahun penjara.
"Bagi pemberi diancam 36 bulan paling singkat dan paling lama 72 bulan sesuai Pasal 187 UU Pilkada. Kemudian penerima juga dapat dihukum dengan ancaman 32 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai Pasal 187 b UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Iriawan.
"Bagi yang menyuruh atau turun melakukan juga akan dikenakan pidana, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, sesuai Pasal 55 KUHP jo Pasal 187 UU Pilkada," Iriawan menandaskan.