Freeport Bantah Lepas Status Kontrak

PT Freeport Indonesia mengajukan syarat kepada pemerintah soal perubahan status kontrak karya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Feb 2017, 16:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta - PT Freeport Indonesia (PT FI) menyatakan belum menyepakati perub‎ahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Ini karena ada syarat yang belum dikabulkan pemerintah.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, saat ini Freeport belum mengubah statusnya menjadi IUPK. PT Freeport Indonesia mengajukan syarat kepada pemerintah untuk mengubah status.

"Belum (berubah status). Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Freeport Indonesia akan mengubah KK menjadi IUPK dengan syarat," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Riza menyebutkan, syarat yang diajukan ke Pemerintah Indonesia jika ingin Freeport mengubah status IUPK adalah memenuhi perjanjian stabilitas investasi, kepastian fiskal dan hukum disamakan dengan status KK.

"Perubahan IUPK disertai dengan suatu perjanjian stabilitas investasi dengan tingkat kepastian fiskal dan hukum yang sama dengan KK," ungkap Riza.

Riza menuturkan, persyaratan tersebut diajukan Freeport Indonesia karena ada rencana investasi jangka panjang yang membutuhkan kepastian keberlanjutan operasi. Oleh karena itu, Freeport Indonesia akan terus melakukan‎ negosiasi untuk mencapai kesepakatan.

"Persyaratan ini diperlukan dan sangat penting untuk rencana investasi jangka panjang PTFI. PTFI akan terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk mencapai kesepakatan yang saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," ujar dia.

Riza melanjutkan, karena belum ada kesepakatan dan perubahan status menjad IUPK, hingga kini Freeport Indonesia belum bisa mengekspor konsentratnya.

"Sampai saat ini, belum ada kesepakatan. Ekspor tetap dilarang sebagai akibat dari peraturan-peraturan yang diterbitkan di Januari 2017, yang bertentangan dengan hak-hak Freeport Indonesia dalam kontrak dengan Pemerintah yang mengikat secara hukum,"‎ papar Riza.

‎Perubahan status menjadi IUPK merupakan salah satu syarat dari Pemerintah jika perusahaan pemegang KK ingin mengekspor mineral olahan (konentrat). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan keterangan dari pihak Pemerintah. Sebelumnya,
Direktur Jenderal Mineral danBatubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, instansinya telah menyetujui permohonan perubahan status menjadi IUPK pada Jumat 10 Februari 2017.

"Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KK PT Freeport menjadi IUPK," kata Bambang.

Bambang mengatakan, perubahan status perusahaan tersebut merupakan pioner pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang tatacara pelaksanaan minerba, dan turunannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.

"Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 2017. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, sesuai dengan Permen Nomor 5," tutur Bambang.

Bambang mengungkapkan, setelah keduanya melepas status KK, maka Freeport Indonesia dan Amman Mineral bisa melakukan pengajuan izin ekspor konsentrat. Tentu pengajuan izin harus disertai dengan kesanggupan syarat lain seperti pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Untuk selanjutnya kami berharap perusahaan tersebut ssegera mungkin mengajukan permohonan izin ekspor agar kami dapat segera memproses. Tentunya permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai Permen 6 Tahun 2017," ujar Bambang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya