Bangun Smelter Makin Maju, Bea Keluar Ekspor Mineral Rendah

Pemerintah telah merilis aturan tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Feb 2017, 18:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengenakan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebesar 0 persen-0,75 persen. Pengenaan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam ini berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.

Ketentuan ini diatur dalam perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.010/2016 yang diubah dengan PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Jadi semakin tinggi tingkat kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian maka akan dikenakan tarif bea keluar semakin rendah, dan begitu juga sebaliknya. Kebijakan ini dimaksudkan agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian.

Selain itu, pengenaan tarif bea keluar flat 10 persen atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa Nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen Ni dan bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar lebih dari 42 persen AI2O3.

Mengutip keterangan tertulis, Senin (13/2/2017), latar belakang penerbitan PMK tersebut untuk mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian. Pengelolaan mineral harus memberikan nilai tambah signifikan untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Ada pun kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan peraturan menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.

Ditambah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-Dag/PER/1/2017 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian. Menindaklanjuti hal itu, telah terbit KMK Nomor 280/KM.4/2017 pada 6 Februari 2017 tentang daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor.

PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar merupakan usulan dari Menteri ESDM sesuai dengan Surat Nomor 998/32/MEM.B/2017 pada 30 Januari 2017 perihal usulan produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

Terkait implementasi harmonized system (HS) 2017 dan ASEAN Harmonised tariff nomenclature 2017, sehingga perlu perubahan HS 10 digit menjadi 8 digit pada semua produk barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya