Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah tengah berupaya agar aset milik koruptor kasus Bank Century bisa dibawa kembali ke Indonesia. Apalagi, koruptor kasus Century yang kini buron, Hesham Al Warouq dan Rafat Ali Rizvi, melakukan perlawanan hukum.
Yasonna mengatakan, dia dan Menteri Kehakiman Hong Kong, Rimsky Yuen telah mengadakan pertemuan di Hong Kong pada 9 - 10 Februari 2017 untuk membahas kelanjutan pemberian bantuan hukum dari Pemerintah Hong Kong dalam upaya perampasan aset kasus Bank Century.
Advertisement
"Pertemuan berlangsung konstruktif dan Indonesia mengharapkan agar proses persidangan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Hong Kong dilanjutkan di tahun 2017," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (13/2/2017).
Yasonna menuturkan, Indonesia berhasil memperoleh putusan yang merampas aset Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi pada 2014. Namun putusan perampasan aset tersebut belum dapat dieksekusi mengingat Hesham dan Rafat mengajukan banding.
Persidangan banding ini pun sempat tertunda di 2015 karena adanya berbagai perlawanan dari para Hesham dan Rafat melalui berbagai forum arbitrase internasional dan peradilan negara asing, antara lain Putusan Tribunal Arbitrase Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yang sempat menunda proses banding Hesham dan Rafat di Hong Kong.
Yasonna mengatakan, terkait kelanjutan proses hukum di Hong Kong, Pemerintah akan menyediakan Bank Guarantee untuk mendukung kegiatan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong sejak 2012.
"Hal ini guna memastikan nilai aset yang sangat sukar ditelisik kepemilikan dan struktur investasinya, serta untuk memelihara nilai aset yang selama ini telah dibekukan, dalam berbagai bentuk instrumen keuangan," Yasonna menandaskan.
Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi adalah dua pemegang saham asing di Bank Century yang telah ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi tersebut.
Rafat bersama Hesham Al Warraq, warga negara Arab Saudi, telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2010. Keduanya terbukti meneken letter of commitment untuk menjamin transaksi melalui surat berharga yang memiliki kualitas rendah.
Atas tindakannya itu, Bank Century mengalami kesulitan likuiditas dan memaksa pemerintah melalui lembaga penjamin simpanan mengucurkan dana talangan senilai Rp 6,7 triliun.
Kedua terpidana kasus korupsi di Bank Century tersebut pun wajib membayar denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp 3,1 triliun.