Liputan6.com, Jakarta - Ahli bahasa Mahyuni mengaku hanya menganalisis cuplikan pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu. Mayhuni dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang kasus dugaan penistaan agama.
Dosen Universitas Mataram itu mengaku hanya mengartikan sebagian, sebab menurutnya tak perlu mengartikan keseluruhan pidato Ahok.
Advertisement
"Dalam perkataan ada kalimat yang punya makna. Dalam hal ini ya yang diartikan hanya 12 detik tersebut," kata Mahyuni di Auditorium Kementan, Senin (13/2/2017).
Sebelumnya, penasihat hukum Ahok menanyakan durasi yang dianalisis Mahyuni. "Jadi yang saksi analisis hanya 12 detik saja? Yang negatif saja?" tanya pengacara.
"Ya, hanya 12 detik karena cuma itu kepentingan saya. Yang lain tidak ada kepentingan," jawab Mahyuni.
Mendengar jawaban Mahyuni, pengacara terlihat heran. Pengacara lanjut menanyakan maksud kepentingan Mahyuni terhadap 12 detik tersebut.
Menurut Mahyuni, cuplikan video 12 detik sudah bisa merepresentasikan keseluruhan pidato Ahok. "Karena bahasa sebagai ekspresif pikiran. Dan ekspresi itu bisa dilihat dari kata-kata tersebut," kata Mahyuni.
Mahyuni hanya fokus pada perkataan Ahok yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Berikut kutipan pernyataan Ahok sat mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
"Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya. Karena Dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho (orang-orang tertawa-red). Itu hak bapak ibu, ya."
Sebelumnya, pada sidang kesembilan atau Selasa, 7 Februari 2017, tim JPU menghadirkan empat saksi. Mereka adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok ketika menyebut Surat Al Maidah 51 pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dua lainnya adalah ahli agama dan ahli kriminal.