Liputan6.com, Katingan - Sidang paripurna khusus DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Senin (13/2/2017) siang akhirnya merekomendasikan pemberhentian Bupati Katingan Ahmad Yantenglie.
Setelah melewati proses cukup panjang dan berliku sampai harus memberangkatkan beberapa anggotanya untuk studi banding ke Garut, Jawa Barat.
Advertisement
Sidang yang tak dihadiri enam anggota ini menyatakan sang bupati Ahmad Yantenglie sudah terbukti berselingkuh artinya melanggar etika dan sumpah jabatannya.
"Pertama ada tiga diktum, yang pertama beliau (Ahmad Yantenglie) telah melakukan pelanggaran yang kita ketahui bersama yaitu sumpah jabatan, etika, dan undang-undang yang berlaku," ujar Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir.
"Yang kedua DPRD Kabupaten Katingan mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk diberhentikan" lanjut dia.
Sementara itu, Sakariyas selaku Wakil Bupati Katingan mengaku prihatin atas kejadian ini dan tidak mau banyak berkomentar atas kasus yang menimpa Ahmad Yantenglie.
Keputusan DPRD ini pun disambut gembira ratusan warga setempat yang menggelar aksi di luar kantor DPRD Katingan. Mereka menganggap keputusan itu sudah tepat lantaran sang bupati sudah mencoreng nama baik daerah mereka.
Simak tayangan video Ahmad Yantenglie selengkapnya dalam tautan ini.