Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Rizieq diberi pertanyaan mengenai Pancasila oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum).
"Membahas masalah Pancasila lebih detail karena tesisnya soal Pancasila, Habib bisa menjelaskan. Dan itu tesisnya dibawa semua ada tiga rangkap penyidik membaca semua. Habib melengkapinya kalau misalkan ada pertanyaan tinggal dijawab," ucap Ketua Tim Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, di Markas Polda Jawa Barat, Senin (13/2/2017).
Advertisement
Menurut Sugito, dibawanya tesis yang membahas soal Pancasila karena berkaitan dengan dakwah Rizieq Shihab.
"Karena kan pada waktu itu menanyakan apakah Habib punya keahlian sehingga berceramah soal Pancasila, rupanya Habib berceramah tesis dan itu Habib menguasai karena sudah didebatkan di forum penyidikan nggak ada masalah," ucap dia.
Sementara mengenai video ceramah Rizieq yang menjadi barang bukti pelaporan oleh Sukmawati Soekarnoputri, menurut Sugito, bisa menimbulkan presepsi yang berbeda. Sebab, video tersebut hanya berdurasi singkat.
"Jadi kalau hanya ceramah yang dua menit sekian, itu kan bisa menimbulkan persepsi yang berbeda. Kalau memang ingin lihat ceramah, lihat yang selengkapnya sehingga tidak menimbulkan persepsi yang salah," tutur dia.
"Jadi Habib ceramah mengenai tema pancasila banyak sekali. Kalau dua menit sekian, Habib bilang saya tidak bisa memahami secara utuh karena tidak ada yang detail. Sosok gambar juga agak buram, nggak begitu jelas," ucap dia.
Menurut Sugito, video dakwah di Gasibu tahun 2011 yang berdurasi singkat itu membuat Rizieq keberatan.
"Bukan masalah diakui atau tidak, tapi itu hanya sebentar jadi banyak menimbulkan multitafsir," ujar dia.
Sukmawati menganggap Rizieq Shihab melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila, serta menghina kehormatan martabat Dr Ir Soekarno sebagai Proklamator kemerdekaan Indonesia dan Presiden pertama Republik Indonesia.
Itu dikatakan Sukmawati saat melapor di Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016. Sukmawati mengatakan baru melapor sekarang karena baru mengetahui adanya video tersebut pada bulan Juni 2016.
Laporan resmi tersebut bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Pasal yang dituduhkan ke Rizieq adalah tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154a KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 57a jo Pasal 68 Undang-Undang no 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.