Bangun Smelter Lebih 75 Persen, Bebas Bea Keluar Ekspor Mineral

Pemerintah keluarkan aturan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar untuk dorong percepatan pembangunan smelter.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Feb 2017, 20:10 WIB
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar bagi pengusaha tambang mineral dan batubara (minerba).

Ada 4 layer tarif yang diatur di dalam aturan tersebut sesuai dengan perkembangan kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara mengungkapkan, pemerintah mengenakan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebesar 0 persen sampai 7,5 persen berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.

"Ada 4 layer. Semakin tinggi tingkat kemajuan fisik pembangunan, maka tarif bea keluar semakin rendah," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Suahasil menjelaskan, layer pertama, kemajuan fisik pembangunan smelter 0 persen-30 persen dikenakan tarif bea keluar 7,5 persen. Layer kedua, pembangunan mencapai 30 persen-50 persen dipungut tarif 5 persen.

"Layer ketiga dengan progress pembangunan fisik smelter 50 persen-75 persen, tarif bea keluarnya 2,5 persen. Terakhir, pembangunan fisik di atas 75 persen dikenakan tarif bea keluar 0 persen," tutur dia.

Adapun latar belakang penerbitan PMK tersebut untuk mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian. Pengelolaan mineral harus memberikan nilai tambah signifikan untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan peraturan menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian
rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.

Ditambah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-Dag/PER/1/2017 tentang ketentuan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian. Menindaklanjuti hal itu, telah terbit KMK Nomor 280/KM.4/2017 pada 6 Februari 2017 tentang daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor.

PMK Nomor 13/PMK.010/2017 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar merupakan usulan dari Menteri ESDM sesuai dengan Surat Nomor 998/32/MEM.B/2017 pada 30
Januari 2017 perihal usulan produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.

Selain itu, pengenaan tarif bea keluar flat 10 persen atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa Nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen Ni dan bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar lebih dari 42 persen AI2O3.

Terkait implementasi harmonized system (HS) 2017 dan ASEAN Harmonised tariff nomenclature 2017, sehingga perlu perubahan HS 10 digit menjadi 8 digit pada semua produk barang ekspor yang dikenakan bea keluar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya