Liputan6.com, Bandung - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebagai tersangka, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, akhirnya datang bersama kuasa hukumnya, Senin pagi (13/2/2017).
Seperti ditatyangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (13/2/2017), Rizieq Shihab diperiksa selama 8 jam dan ditanyai 36 pertanyaan oleh penyidik, terkait ceramahnya tahun 2011 lalu, terkait sejarah Pancasila dan tesis pascasarjana Rizieq di Universitas Malaya, untuk membuktikan apakah betul ia menghina Pancasila atau tidak.
Advertisement
Polisi sendiri menyatakan tetap menerima tesis Rizieq meski tak diperlukan sebagai pembuktian. Selalin itu untuk menunggu pengajuan nama para ahli yang meringankan dari kuasa hukum Rizieq Shihab, agar pemeriksaan bisa dilanjutkan dan kasus bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Rizieq Shihab terjerat kedua kasus tersebut, setelah dilaporkan oleh Sukmawati, anak ke-4 Bung Karno, pada 27 Oktober 2016 lalu.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.