Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk menetapkan pengisi jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (persero).
Ini setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno resmi memberhentikan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Dwi Soetjipto dan Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang.
Pemberhentian ini diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Kementerian BUMN pada Jumat (3/2/2017).
Baca Juga
Advertisement
Memasuki hari ke-11, Menteri Rini mengaku masih menyiapkan usulan nama untuk mengisi posisi nomor satu di BUMN migas tersebut.
"Belum ada usulan untuk ini, saya lagi siapin usulannya. Belum diusulkan," ujar dia di Kompleks Pergudangan Perum Bulog Divisi Regional DKI Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dia pun mengaku belum menerima usulan nama pimpinan Pertamina dari pihak manapun untuk diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Rini, masukkan nama pengganti Dwi Soetjipto datang dari Dewan Komisaris Pertamina.
Hingga saat ini, dirinya masih menunggu usulan tersebut. "Belum diusulkan. Karena kan usulan dari Dewan Komisaris," tandas dia.
Adapun pada saat ini, posisi Dirut Pertamina diisi pelaksana tugas harian (Plt) Dirut yaitu Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan (EBT) Pertamina Yenni Andayani. Sedangkan untuk posisi Wadirut dihapuskan.(Dny/Nrm)