KPK Kembali Periksa 4 Tersangka Suap Patrialis Akbar

Patrialis Akbar tiba di Gedung KPK pukul 08.26 WIB dan meninggalkan gedung pukul 11.29 WIB.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Feb 2017, 12:39 WIB
Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (14/2). Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat tersangka kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka adalah Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), Basuki Hariman (BHR), dan NG Fenny (NGF).

"Benar bahwa yang bersangkutan akan diperiksa penyidik sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (14/2/2017).

Pantauan Liputan6.com, Patrialis Akbar tiba di Gedung KPK pukul 08.26 WIB dan meninggalkan gedung pukul 11.29 WIB. Berikutnya Basuki Hariman pada pukul 09.44 WIB, dan terakhir Kamaludin pada pukul 09.52 WIB.

Ketiganya memakai rompi tahanan dan menumpang mobil tahanan KPK. Sementara NG Fenny yang juga dijadwalkan pemeriksaan belum datang.

Patrialis Akbar terjaring OTT di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia di duga menerima suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF).  Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.

Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya telah ada suap pertama dan kedua.

 

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya