Cara Ikutan Nyoblos Pilkada DKI 2017 Jika Nama Tidak Ada di DPT

Ketua KPU DKI Sumarno mengingatkan, pengurusan suket (suket) paling akhir hari ini, agar bisa menggunakan suaranya pada Pilkada DKI 2017.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Feb 2017, 13:20 WIB
Ketua KPU DKI Sumarno mengingatkan, pengurusan suket (suket) paling akhir hari ini, agar bisa menggunakan suaranya pada Pilkada DKI 2017.

Liputan6.com, Jakarta Jelang pemungutan suara Pilkada DKI 2017, sebagian pemilih masih belum mendapat kepastian untuk mencoblos. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan, tiap pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.

"Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nanti salinan DPT ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi tinggal dicek aja namanya," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2017).

"Kalau enggak ada namanya, mereka tetap enggak akan kehilangan hak pilihnya, karena bisa menggunakan KTP elektronik," dia melanjutkan.

Mengantisipasi bila pemilih belum memiliki KTP elektronik (E-KTP), Sumarno mengatakan, pemilih bisa menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kalau enggak punya E-KTP, bisa pakai surat dari Dukcapil, kalau pemilih pernah melakukan perekaman E-KTP," kata dia.

Kendati, Sumarno mengingatkan, pengurusan suket paling akhir hari ini. Pengurusan suket harus disertai Kartu Keluarga (KK), guna memastikan pemilih adalah warga asli di wilayah tersebut.

"H-1 masih bisa juga urus suket, yang tidak bisa (urus suket) pada hari H. Pengurusan suket disertai dengan KK asli, untuk apa? Untuk memastikan betul pemilih adalah dari lingkungan tersebut," Sumarno menandaskan.

Pemungutan suara Pilkada DKI 2017 akan berlangsung Rabu besok, 15 Februari 2017. Pilkada serentak tahun ini juga digelar di sejumlah daerah lainnya.

 

*Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya