Antasari: Alat Bukti SMS Dibuat Setelah Saya Ditahan

Namun Antasari Azhar mengaku tak mengirimkan SMS apa pun ke Nasrudin Zulkarnaen.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Feb 2017, 14:16 WIB
Antasari Azhar

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membeberkan kasus yang membuat dia dipenjara selama 8 tahun. Dia juga melaporkan dugaan kriminalisasi yang dia alami ke Bareskrim Mabes Polri.

"Dalam kesempatan baik hari ini, 14 Februari 2017, inilah ending dari perjalanan panjang yang saya selama 8 tahun. 2 tahun di tahanan, 6 tahun di lembaga permasyarakatan, hari ini saya mendatangi Bareskrim dalam rangka melaporkan," ujar Antasari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Selain Antasari, Andi Syamsudin, yang merupakan adik dari korban pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen juga melaporkan ke Bareskrim Polri.

"Apa yang saya laporkan, adanya persangkaan palsu, yang media sebut rekayasa, dalam kasus saya, sehingga membuat saya terhukum," kata dia.

Perbuatan rekayasa hukum itu, kata Antasari melanggar pasal 318 KUHP jo 417 KUHP yaitu perbuatan penguasaan menghilangkan baju korban.

"Tapi di 417 itu tak menyebutkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, apalah segala macam di situ. Nah itu saya laporkan juga hari ini," ujar Antasari.

Antasari juga akan menyiapkan saksi yang dibutuhkan polisi dalam menyelidiki kasus ini. Asalkan, kasus yang dia laporkan itu segera ditindaklanjuti polisi.

"Tapi yang penting saya minta mereka tidak seperti laporan saya soal SMS di polda itu. Minta segera dan segara ditindaklanjuti," kata dia.

Antasari mengungkap, saat itu dia ditahan pada 4 Mei 2009. Namun, alat bukti yang digunakan untuk menahannya tidak ada.

"Pada saat itu, alat bukti saya apa? SMS? Sudah tahu kapan SMS itu dibikin? Dugaannya setelah saya ditahan," kata dia.

"Artinya tahan dulu, baru diberikan alat bukti. Untuk itulah saya laporkan, minta Bareskrim Polri, melakukan elaborasi ini semua. Mencari kebenarannya sesuai dengan prosedur, menangani perkara," lanjut Antasari.

Antasari mengaku sudah kehilangan banyak hal karena kasus ini. "Karir saya hilang, terus sebagai jaksa hilang, dan pendapatan sebagai pegawai negeri hilang. Belum lagi keluarga, kerugian materiil," tandas Antasari.

SMS yang dimaksud Antasari adalah pesan gelap pada sekitar enam tahun lalu yakni pada 2011. SMS berisi ancaman kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu berbunyi, 'maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya'.

Namun Antasari Azhar mengaku tak mengirimkan SMS apapun ke Nasrudin. Ia curiga ponselnya dikloning atau dibajak pihak tertentu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya