Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menuding Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY berada di balik dugaan rekayasa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Pada kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran itu, Antasari divonis 18 tahun penjara.
"Perkaranya, dia minta Antasari segera diproses. Bisa saja perintah segera ini, dengan membuat SMS itu kan? Tapi bukan SBY yang buat SMS, bukan. Tapi inisiator untuk saya jadi dikriminalisasi itu, dari situ," kata Antasari Azhar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Advertisement
Menurut dia, SBY yang memerintahkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo, yang juga Ketua Umum Partai Perindo, menemuinya. Dia mengatakan, kedatangan pengusaha itu terkait dengan kasus korupsi yang menyeret nama besan SBY, Aulia Pohan.
"Beliau diutus oleh Cikeas," tukas Antasari.
Dia mengatakan, Hary Tanoe datang untuk meminta agar KPK tidak menahan Aulia Pohan. "(Hary Tanoe berkata) 'Karena saya bawa misi, Pak. Saya diperintah dari sana untuk menemui bapak'," tutur Antasari.
Ketika itu, Antasari menjawab tidak bisa karena KPK sudah ada SOP-nya untuk tetapkan tersangka dan ditahan.
Selanjutnya, Harry Tanoe melanjutkan sebagaimana dituturkan Antasari, "Waduh, pak, katanya ini keselamatan bapak bagaimana?'," tutur Antasari Azhar.
* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017
Bantahan Demokrat
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai tudingan itu tidak mendasar. Dia mengatakan logika Antasari telah dipatahkan oleh putusan hukum dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
"Sungguh tidak mendasar apa yang disampaikan oleh Antasari terkait ocehan kriminalisasi terhadap dirinya. Logika kriminalisasi terhadap dirinya mutlak terpatahkan dengan proses serta keputusan hukumnya, di mana mulai pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan juga peninjauan kembali, keputusannya saling menguatkan," tulis Didik dalam pesan singkat kepada Liputan6.com.
Menurut dia, opini yang dibangun Antasari soal kriminalisasi berbanding terbalik dengan putusan pengadilan.
"Antasari Azhar tentu paham dan tahu bahwa hukum dan kekuasaan yudikatif adalah independen dan tidak boleh diintervensi dan diinfiltrasi oleh kekuatan mana pun. Tentu tuduhan kriminalisasi itu bisa dianggap sebagai pelecehan serius terhadap konstitusi dan hukum serta segenap lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi," Didik menjelaskan.
Liputan6.com juga berusaha menghubungi Ketua Bidang Politik DPP Perindo Arya Sinulingga, melalui telepon maupun pesan pendek. Namun hingga berita ini naik, Arya belum merespons. Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq, juga tidak mengangkat telepon dari Liputan6.com.
Advertisement