Tak Libur saat Pilkada, Perusahaan Harus Beri Pegawai Upah Lembur

Disnaker telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada 2 ribu lebih pelaku usaha terkait Pilkada.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 14 Feb 2017, 14:33 WIB
Pilkada 2017

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan pelaku usaha di Kota Tangsel untuk memberikan upah lembur bagi pekerja yang masuk pada hari pencoblosan pilkada, Rabu 15 Februari 2015.

"Karena besok pilkada hari libur nasional, jadi perusahaan yang karyawannya masuk besok, harus diberikan uang lembur dan dispensasi waktu bagi mereka untuk melakukan pencoblosan," kata Kadisnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya, di BSD Kota Tangsel, Selasa (14/2/2017).

Pihaknya juga mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada 2 ribu lebih pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Tangsel, berkaitan dengan libur nasional di hari penyoblosan Pilgub Banten besok.

Lewat surat edaran Nomor: 800/068-Disnaker/2017, mengimbau kepada para pimpinan perusahaan se-Kota Tangsel bisa turut serta mendorong para pekerjanya datang ke bilik pemungutan suara.

"Karena di surat edaran agar para pengusaha memberikan waktu luang untuk nyoblos, seandainya perusahaan yang bersangkutan tidak meliburkan pegawainya harus memberikan upah lembur sesuai peraturan yang ada," kata Purnama.

Khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik, lanjut dia, bisa secara langsung atau tidak meliburkan pekerjanya atau mengatur penugasan kepada karyawannya pada hari pilkada tersebut.

 

* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya