Liputan6.com, Jakarta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan ada 35 Wilayah Kerja migas yang akan diputus kontrak (terminasi) pada tahun ini.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Taslim Z Yunus mengatakan, 35 wilayah kerja migas diterminasi,karena kegiatan eksplorasi belum menemukan cadangan baru untuk diproduksi sampai kontrak habis. Untuk diketahui, masa eksplorasi diberikan selama 6 tahun, kemudian diperpanjang 2 tahun dan ditambah 2 tahun berikutnya.
Advertisement
"Dalam tahap ini 35 WK tahap terminasi, tahun ini karena tidak ada discovery (cadangan baru), tidak terpenuhi secara otomatis terminasi," kata Taslim, di Jakarta, Rabu (14/2/2017).
Taslim melanjutkan, selain tidak menemukan cadangan baru, keputusan terminasi juga disebabkan tidak ada kemajuan dalam penggarapan Wilayah Kerja migas oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), dalam tiga tahun setelah kontrak ditandatangani. Jika hal tersebut terjadi, maka KKKS harus membayar uang komitmen ke negara.
"3 tahun punya firm komitmen, kalau tidak melakukan apa-apa bayar sebesar firm komitmen yang dijanjikan, itu karena dia tidak punya uang," tutur Taslim.
Taslim mengungkapkan, keputusan terminasi tersebut tidak merugikan negara, karena belum ada penggantian biaya oleh negara ke kontraktor atas kegiatan pencarian migas (cost recovery). Justru negara diuntungkan karena mendapat data dari kontraktor.
"Belum ada kerugian, karena belum cost recovery. Justru negara untung karena ada data yang didapat untuk studi," terangnya.
Menurut Taslim, wilayah kerja yang terminasi tersebut mayoritas digarap oleh KKKS lokal. Setelah diputus kontraknya, blok tersebut akan dikembalikan ke negara, ditawarkan terlebih dahulu ke PT Pertamina (Persero) atau dilelang kembali.
"Nanti akan ditawarkan lagi, kalau Pertamina kan punya keistimewaan meminta pengelolaan wilayah kerja migas," tutup Taslim.