Pemerintah Sisakan Rp 4 Triliun, Siapa Minat Jadi Penyalur KUR?

Pemerintah akan menyalurkan KUR sebesar Rp 110 triliun dengan tingkat bunga 9 persen pada 2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Feb 2017, 19:12 WIB
Perajin tas menyelesaikan pekerjaannya di rumah Industri, Jakarta, (11/3). Penyaluran KUR untuk UKM sudah mencapai 14 persen atau sekitar Rp14 triliun dari yang ditargetkan sebesar Rp 100 triliun untuk tahun 2016. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyisakan plafon penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 4 triliun dari target Rp 110 triliun di tahun ini. Sedangkan Rp 106 triliun sudah dibagi ke 38 bank atau lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

"Plafon KUR kita sisakan Rp 4 triliun," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Untuk diketahui, pemerintah akan menyalurkan KUR sebesar Rp 110 triliun dengan tingkat bunga 9 persen pada 2017. Target ini naik dibanding tahun lalu yang sebesar Rp 100 triliun dengan realisasi sebesar Rp 94 triliun.

Darmin mengungkapkan, pemerintah sengaja menyisakan KUR sebesar Rp 4 triliun dari plafon Rp 110 triliun supaya bisa dibagikan kepada bank atau lembaga pembiayaan lain yang ingin menyalurkan kredit usaha rakyat kepada masyarakat.

"Siapa tahu ada yang mau daftar di kuartal III ini, jadi bisa dibagikan. Tapi kalau mendekati kuartal III tidak ada yang daftar jadi penyalur KUR, kita bagikan ke bank lain supaya KUR terserap habis," jelas Darmin.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini bilang, bank, koperasi atau lembaga pembiayaan lain yang ingin menjadi penyalur KUR harus memenuhi tiga persyaratan. Pertama, lanjut Darmin, kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tidak lebih dari 5 persen, terutama untuk kredit UKM.

"Kalau NPL di atas 5 persen, OJK mengevaluasi, langsung tidak boleh," tutur dia.

Syarat kedua, bank atau lembaga pembiayaan lain harus bekerja sama atau perjanjian dengan penjamin mengingat pemerintah menjamin KUR tersebut. "Dan syarat ketiga, sistem bank harus nyambung online dengan sistem pemerintah, jadi kita bisa tahu siapa yang diberikan KUR," ujar dia.

Darmin mengatakan, saat pertama kali KUR hadir, nilainya hanya Rp 3 triliun. Kemudian KUR didesain ulang dengan pendekatan subsidi penjaminan pada 2007. Pemerintah mensubsidi bunga dan penjaminannya.

Pada periode 2007-2014, tingkat bunga Kredit Usaha Rakyat mikro sebesar 22 persen, kredit ritel 14 persen, dan KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 15 persen. "Kita review di 2015. Bunga KUR mikro 12 persen dengan subsidi bunga 7 persen, sedangkan KUR ritel disalurkan dengan bunga 12 persen dan subsidi 3 persen, serta KUR TKI bunganya 12 persen, subsidi bunga 12 persen," ujar dia.

Sementara pelaksanaan KUR di 2016, tambah Darmin, pemerintah menetapkan bunga KUR mikro dan ritel masing-masing 9 persen, namun subsidi bunga diberikan berbeda-beda. "Untuk mikro subsidi bunga 10 persen (jadi 9 persen dibayar petani, 10 persen dibayar pemerintah). Subsidi bunga KUR ritel 4,5 persen, dan subsidi bunga TKI 12 persen," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya