Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar melaporkan kasus dugaan tindak pidana persangkaan palsu atau rekayasa, ke Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, hari ini.
Antasari mengatakan, dalam laporan LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017, Antasari melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 KUHP.
Advertisement
"Pada kesempatan yang baik hari ini, 14 Februari, inilah ending dari perjalanan panjang saya selama delapan tahun. Dua tahun di tahanan, enam tahun di LP (Lembaga Pemasyarakatan)," ucap Antasari Mabes Polri, Selasa (14/2/2017).
"Yang saya laporkan tentang persangkaan palsu atau rekayasa, yang dalam kasus saya membuat saya terhukum," dia melanjutkan.
Dalam laporannya, Antasari juga melaporkan adanya dugaan penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan, yang disangkakan melanggar Pasal 417 KUHP. Barang bukti itu berupa pakaian mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
"Pasal 417 KUHP itu masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, semacamnya. Itu saya laporkan juga," kata dia.
Sementara, terlapor dalam surat laporan tersebut tidak disebutkan namanya, melainkan hanya tertulis dalam penyelidikan. Antasari berharap penyidik Bareskrim Polri bekerja cepat memproses laporan tersebut.
"Saya bukan dendam, tapi ini demi kebenaran, ini ungkap kebenaran," Antasari menandaskan.
Buka-bukaan Antasari
Usai melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri, mantan Ketua KPK Antasari Azhar menyebutkan, kasusnya merupakan kriminalisasi yang dilakukan atas perintah Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Antasari pun meminta agar SBY mengatakan yang sebenarnya ke publik, mengenai apa yang ia lakukan terhadapnya.
"Saya diajari kejujuran oleh orang tua saya. Untuk itulah saya mohon, kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur, beliau tahu perkara ini," ujar Antasari di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jakarta Pusat.
Antasari berharap SBY menyampaikan yang sebenarnya mengenai siapa pihak yang diperintahkan olehnya untuk mengkriminalisasi dirinya.
"Beliau jujur, beliau cerita, apa yang beliau dialami, apa yang beliau perbuat. Beliau perintahkan siapa, untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari. Saya mohon pada hari ini kepada beliau," ucap Antasari Azhar.
SBY langsung menanggapi tudingan Antasari tersebut melalui akun Twitter resmi miliknya. SBY mengatakan sudah memperkirakan hal ini akan terjadi.
"Yg saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kpd Antasari punya motif politik & ada misi utk serang & diskreditkan saya (SBY) SBY," cuit SBY dalam akun twitter nya @SBYudhoyono, Selasa 14 Februari 2017.
"Satu hari sebelum pemungutan suara Pilkada Jakarta (saya duga direncanakan), Antasari lancarkan fitnah & tuduhan keji terhadap saya SBY."
SBY menilai tujuan penghancuran namanya oleh Antasari bertujuan agar pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta nomor urut satu Agus Yudhoyono dan Silviana Murni kalah dalam pilkada 2017.
"Tujuan penghancuran nama SBY oleh Antasari & para aktor di belakangnya ~ agar Agus-Sylvi kalah dlm pilkada besok, 15 Feb 2017. SBY" tweet SBY lagi.
SBY pun menegaskan, "Tuduhan Antasari seolah saya sebagai inisiator kasusnya, jelas tidak benar. Pasti akan saya tempuh langkah hukum thd Antasari SBY."
Sementara, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo membantah tudingan Antasari Azhar, yang disebut-sebut diusutus SBY mendatangi Antasari di kediamannya.
"Saya sudah mendapatkan kuasa dari Hary Tanoe. Jawaban beliau itu (tudingan Antasari) tidak benar," kata Hotman Paris Hutapea saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa 14 Februari 2017.
Terkait pernyataan Antasari yang menyebutkan bahwa Hary Tanoe sengaja mendatangi kediaman mantan Ketua KPK itu untuk tidak menahan Aulia Pohan dan mengaku utusan Cikeas, Hotman juga membantah hal tersebut.
"Itu semua pernyataannya tidak benar. Menurut Hary Tanoe, Antasari mencari sensasi saja," ujar Hotman.
Terkait langkah hukum, Hotman mengaku pihaknya belum terpikir untuk melakukan proses hukum terkait pernyataan Antasari. "Belum ke arah sana," kata Hotman.