Diperiksa soal Patrialis, Ini Pertanyaan KPK ke Hakim MK

KPK telah memanggil empat hakim konstitusi antara lain, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Anwar Usman, dan Wahiduddin Adams.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2017, 02:23 WIB
Majelis Kehormatan MK Datangi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memanggil dua hakim konstitusi terkait kasus dugaan suap uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu Anwar Usman dan Wahiduddin Adams.

"Dimintai keterangan siapa panelnya, proses persidangan mulai dari pertama sampai pada putusan," ujar Anwar usai diperiksa penyidik di Gedung KPK Selasa (14/2/2017).

Hakim konstitusi lain yang diperiksa pada Selasa kemarin adalah Wahiduddin Adams. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan soal empat tersangka kasus ini.

"Sebagai hakim konstitusi dimintai apa yang saya ketahui, yang saya dengar, saya lihat terkait Pak Patrialis, terkait Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin," tutur Wahiduddin Adams di Gedung KPK, Selasa (13/2/2017).

Saat ditanya apakah mengenal tersangka Kamaludin, dia pun langsung membantahnya. "Belum pernah. Saya melihat langsung (Kamaludin) belum," ucap dia.

KPK telah memanggil empat hakim konstitusi antara lain, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Anwar Usman, dan Wahiduddin Adams. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan apabila nantinya penyidik memanggil hakim konstitusi lainnya.

"Karena putusan diputuskan oleh 9 orang maka penyidik merasa perlu untuk konfirmasi beberapa hal kepada majelis hakim tersebut. Kita akan pertimbangkan apa dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut atau pegawai yang lainnya," kata Febri di Gedung KPK, Senin (12/2/2017).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya