Laporkan Antasari Azhar, SBY Pesimistis Dapat Keadilan

Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY melaporkan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Feb 2017, 23:18 WIB
SBY

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY melaporkan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dengan pernyataan Antasari yang menyebut SBY sebagai otak dari kriminalisasinya bertahun-tahun lalu. Namun, SBY pesimistis akan mendapat keadilan.

"Tuduhan sadis Antasari bersamaan dengan jalan hukum yang sudah saya tempuh hari ini juga. Sementara fitnah Antasari terhadap anggota keluarga saya yang lain, akan juga dituntut secara hukum pada saatnya yang tepat nanti. Meskipun saya pesimistis dan bisa-bisa keadilan tidak saya dapatkan," ujar SBY di rumahnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Dia hanya berharap pada keadilan dari sang pencipta. Walaupun, lanjut dia, hukum di Tanah Air seolah selalu memihak yang kuat.

"Saya tetap percaya pada keadilan yang akan diberikan oleh Allah. Saya tidak tahu kapan dan bagaimana cara keadilan Allah keadilan Tuhan itu datang. Saat ini sepertinya selalu memenangkan yang kuat dan bukan memperkuat kebenaran," tukas SBY.

Sebelumnya, Antasari Azhar menyebut Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan aktor di balik layar dalam rekayasa kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.

Menurut dia, SBY yang memerintahkan kepada pihak tertentu agar mengkriminalisasinya. Caranya dengan membuat bukti-bukti palsu, seperti bukti percakapan melalui pesan singkat atau SMS yang hingga kini masih ia permasalahkan.

Pihak yang dikirim SBY saat itu, kata Antasari Azhar, adalah Hary Tanoesoedibjo. Namun, Ketua Umum Perindo membantah tudingan Antasari Azhar. "Itu semua pernyataannya tidak benar. Menurut Hary Tanoe, Antasari mencari sensasi saja," kata pengacara Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya