Liputan6.com, Makassar - Aktivitas pengerukan pasir putih di Pulau Gusung Tangngayya masih terus berlanjut meski warga pulau yang berprofesi sebagai nelayan makin terancam. Ternyata, kawasan itu sengaja disterilkan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) Makassar sebagai pemilik lahan.
Menurut Humas Otoritas Pelabuhan (OP) Makassar Maksum Ar, kawasan di Pulau Gusung Tangngayya, Kecamatan Ujung Tanah itu berfungsi sebagai pemecah ombak alias breakwater.
"Mendekat ini kita akan sterilkan lokasi tersebut karena memang tak boleh ada aktifitas apalagi hunian di dalamnya," kata Maksum kepada Liputan6.com via telepon, Selasa, 14 Februari 2017.
Pihak OP Makassar mengaku kaget dengan kabar nelayan yang menghuni area terlarang tersebut. Maksum bahkan mempertanyakan dokumen yang dimiliki nelayan sebagai dasar hak mereka menempati Pulau Gusung karena area tersebut jelas dimiliki Otoritas Pelabuhan. Maka itu, pihaknya mengambil tindakan tegas.
"Dalam aturan UU No 17 Tahun 2008, jelas dengan tegas di atas kawasan breakwater tak boleh ada aktivitas di atasnya, apalagi disebutkan ada hunian warga di situ," ujar Maksum.
Sebelumnya, puluhan warga Pulau Gusung Tangngayya menolak adanya pengerukan pasir putih sebagai bagian dari normalisasi sedimen di area pantai pemecah ombak Pantai Gusung Tangngayya Makassar.
Baca Juga
Advertisement
Pengerukan pasir putih di area pantai, menurut masyarakat, bisa menenggelamkan gubuk hunian yang mereka tinggali sejak puluhan tahun tersebut. Untuk itu, perwakilan warga nelayan mengadu ke LBH Makassar untuk meminta didampingi terkait protes tersebut.
"Kami mengadukan aktifitas pengerukan pasir disekitar pantai tempat kami tinggal itu ke LBH Makassar kemarin karena dapat berdampak bagi keberlangsungan hidup kami, di,antaranya gubuk hunian kami terancam tenggelam," ucap Agus, salah seorang warga nelayan setempat saat ditemui di kantor LBH Makassar kala itu.
Terpisah, salah seorang nelayan lainnya di Pulau Lae-Lae yang juga membuat gubuk huni di Pulau Gusung Tangngayya Makassar, Daeng Tayang mengatakan sebaliknya.
Menurut dia, sebelum pengerukan pasir dilakukan, perusahaan pemenang tender proyek breakwater atau pemecah ombak pada 2016 tersebut telah memberikan kompensasi berupa memuat genset besar milik para nelayan yang menghuni gubuk di Pulau Gusung Tangngayya kembali ke pemukiman aslinya di Pulau Lae-Lae Makassar secara gratis.
"Betul kami sudah diberi kompensasi itu. Genset kami dimuat gratis saat dipindahkan ke Pulau Lae-Lae menggunakan kapal pengangkut milik perusahaan sebelum dilakukan aktivitas pengerukan," ujar Tayang.