Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu dua saksi dalam kasus pembunuhan mantan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang menyeretnya. Pada kesempatan tersebut, Antasari mengaku telah dikriminalisasi oleh penguasa saat itu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan enggan menanggapi lebih jauh soal tudingan kriminalisasi Antasari. Menurut dia, kasus yang membuat Antasari meringkuk di penjara selama bertahun-tahun itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrach.
Advertisement
"Saya pikir saya tak perlu menanggapi, karena sudah selesai kasus yang saya tangani," ujar Iriawan di sela-sela meninjau pengamanan TPS 4 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).
Saat kasus pembunuhan Nasrudin terjadi, Iriawan menjabat sebagai Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia pula yang menetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka.
"Waktu itu saya memang ketua tim penyidikan, sebagai Dirkrimum Polda Metro. Tapi sudah inkrach, apa yang mau saya tanggapi?" sambung Iriawan.
Namun, dia memastikan laporan yang dilayangkan pihak Antasari ke Polda Metro Jaya soal dugaan SMS gelap masih ditindaklanjuti anak buahnya. Hanya saja, penyidik memiliki kendala minimnya bukti dari pelapor.
"Kan sudah ditangani oleh Ditkrimsus itu. Beberapa kali ditanyakan buktinya mana, enggak pernah diberikan juga oleh beliau," kata Iriawan.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu mempersilakan pihak Antasari Azhar memberikan bukti baru soal tudingan adanya SMS gelap tersebut. Sehingga, penyelidikan terhadap laporan yang sudah dilayangkan sejak 2011 itu segera tuntas.
"Kalau ada silakan, silakan publik melihat, kalau ada silakan. Yang jelas saya tak akan menanggapi kasus hukum yang sudah dijalankan, karena sudah selesai," Iriawan menandaskan.
* Saksikan quick count Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 15 Februari 2017