Awas Kena Tilang, Berteduh di Kolong Jembatan

Tak sedikit para pengendara sepeda motor bertahan di kolong jembatan untuk sekedar berteduh dari guyuran hujan. Bisa kena tilang.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 16 Feb 2017, 13:20 WIB
Hujan deras yang mengguyur Matraman menyebabkan sebagian pengendara motor berteduh di kolong jembatan (Liputan6.com/Nanda)

Liputan6.com, Jakarta Tak sedikit para pengendara sepeda motor bertahan di kolong jembatan atau fly over untuk sekedar berteduh dari guyuran hujan. Bisa kena tilang. Namun ternyata, berteduh di tempat tersebut tidak bisa dianggap sepele. Sebab, hal itu justru sebuah tindakan pelanggaran.

Bahkan menurut owner sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Boy Falatehansyah, kolong jembatan dan flyover bukan tempat yang tepat untuk berteduh.

“Hal seperti ini bisa dicegah apabila pengendara motor sudah mempunyai sikap pencegahan dengan melengkapi jas hujan dan perlatan hujan lainnya sehingga tidak akan terganggu bila berkendara dalam kondisi hujan,” ujar Boy saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis, (16/2/2017).

Kendati demikian, Boy yang juga kerap menggunakan sepeda motor, menyadari dan mengerti akan polemik yang terjadi pada para rider. Tetapi, dia pun menyarankan agar mereka tidak melakukan hal itu, karena sangat mengganggu dan dapat menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Juga bisa kena tilang.

“Hal ini tentunya merupakan pelanggaran Peraturan Lalu Lintas, apabila sudah ada rambu di mana dilarang stop atau parkir. Dan ini menunjukan kurangnya tingkat rasa empati dalam berkendara di negeri ini,”  ucapnya.

Seperti diketahui, berteduh di kolong jembatan atau flyover bisa dikenakan sanksi tilang karena melanggar Pasal 282 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal tersebut, disebutkan “Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk: Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan atau mengalihkan arus kendaraan. Maka denda yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya