Surat Suara Pilkada 2017 Kurang di TPS, Ini Penjelasan KPU DKI

KPU belum mengetahui berapa jumlah pemilih Daftar Pemilih Tambahan yang menggunakan hak suaranya di Pilkada DKI 2017.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Feb 2017, 13:38 WIB
Surat suara Pilkada DKI 2017

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, kurangnya surat suara dalam pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 diluar perkiraannya. Sebab, banyak pemilih yang menggunakan E-KTP.

"Jadi surat suara kurang karena banyaknya pemilih menggunakan e-KTP yang jadi daftar pemilih tambahan (DPTb). Mereka datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih menggunakan surat suara daftar pemilih tetap (DPT)," ujar Komisioner KPU DKI, Dahliah Umar, lewat sambungan telepon kepada Liputan6.com, Kamis (16/2/2017).

Dia mengatakan, ada sedikit kekeliruan di waktu pencoblosan Rabu 15 Februari 2016 kemarin. Seharusnya, prioritas surat suara diberikan kepada pemilih yang tercantum daftar pemilih tetap (DPT) di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang dijadwalkan 07.00 WIB - 12.00 WIB.

"Baru hak suara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) saat memilih di satu jam terkahir, 12.00-13.00 WIB. Namun fakta di lapangan, pemilih DPT dan DPTb datang secara acak bersamaan, sehingga ada surat suara yang harusnya untuk pemilih DPT digunakan DPTb, jadi stok awal disediakan TPS habis," papar dia.

Dia belum mengetahui berapa jumlah pemilih Daftar Pemilih Tambahan yang menggunakan hak suara dan berapa pemilih DPT yang tidak mendapatkan haknya. Sebab, masa penghitungan suara nyata atau real count Pilkada DKI selesai 25 Februari 2017.

"Belum bisa dikalkulasi saat ini, nanti setelah selesai real count," tutur Dahliah.

Bawaslu DKI Jakarta menyatakan hingga kini pihaknya baru menerima satu laporan dari masyarakat terkait penggunaan hak pilih warga dalam Pilkada DKI. Lokasi itu terjadi di TPS 49 Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Namun, Bawaslu juga menemukan langsung masalah di lapangan dalam Pilkada DKI Jakarta itu.

"Ada temuan di lapangan pemilih yang tidak terdaftar. Juga kekurangan surat suara, dan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya