Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus suap proyek Pasar Atas Baru Cimahi tahap II, Jawa Barat.
Penyidik KPK juga berencana memeriksa sang suami, M Itoch Tochija dalam perkara yang sama. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan bagi keduanya.
Advertisement
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.
KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Kedua pengusaha itu juga sudah jadi tersangka dalam kasus ini.
Adapun, Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha tersebut jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.
Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.