Liputan6.com, Jakarta - BlackBerry Ltd. (BlackBerry) melayangkan gugatan hukum kepada Nokia Oyj (Nokia), dengan tuduhan telah menggunakan patennya tanpa izin. BlackBerry meminta Nokia untuk membayar royalti atau penggunaan paten-paten tersebut.
Berdasarkan gugatan yang diajukan di pengadilan di Wilmington, Delaware, Amerika Serikat (AS), pada Selasa 13 Februari 2017, produk Nokia yang menggunakan paten BlackBerry adalah Flexi Multiradio, pengontrol jaringan radio dan software Liquid Radio. Total ada 11 paten milik BlackBerry yang digunakan produk-produk tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"BlackBerry berusaha mendapatkan kompensasi dari penggunaan paten teknologi kami secara tidak sah oleh Nokia," tulis BlackBerry dalam gugatannya, seperti dikutip dari Bloomberg, Sabtu (18/2/2017).
Sejumlah paten yang dipermasalahkan dalam kasus ini didapatkan BlackBerry dari mantan perusahaan telekomunikasi, Nortel Network. Nokia sebelumnya termasuk salah satu perusahaan yang ingin membeli paten-paten tersebut.
BlackBerry adalah anggota kelompok bernama Rockstar Consortium yang membeli paten Nortel saat pailit pada 2011. Kemudian paten-paten itu dibagi dengan anggota kelompok lain termasuk Apple dan Microsoft.
Meski mengajukan gugatan hukum terhadap Nokia, BlackBerry memastikan pihaknya tidak bertujuan untuk memblokir penggunaan paten-patennya itu.
Pasalnya, paten-paten tersebut mencakup elemen penting dari standar telekomunikasi mobile yang dikenal dengan nama 3GPP, dan perusahaan telah berjanji melisensikannya dengan persyaratan adil dan wajar.
(Din/Isk)