Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan Indonesia berusia 37 tahun melakukan tindak pembunuhan di Singapura. Ia diduga menghabisi nyawa nenek Tay Quee Lang (77) secara sadis.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Tampines 22 Blok 276 Singapura. Diketahui pelaku tinggal bersama dengan korban.
Dilansir dari AsiaOne, insiden ini terjadi pada 13 Febuari 2017. Saat hari kejadian, tetangga sekitar melihat korban sudah tersungkur di depan kursi rodanya.
Yang lebih mengejutkan, pisau yang digunakan untuk menyayat leher korban masih menancap dan luka akibat sayatan pisau itu disebut sepanjang 20 sentimeter.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal, KBRI Singapura telah memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terkena masalah hukum itu.
"Akses (kekonsuleran) sudah dapat, kita sudah beri pendampingan hukum," sebut Iqbal di kantor Kemlu, Kamis, (16/2/2017).
Ia menambahkan, proses persidangan terhadap WNI yang namanya dirahasiakan ini masih berlangsung. Saat ini KBRI Singapura terus mengamati seluruh persidangan.
"Masih dalam proses persidangan baru sidang sekali. Kemarin baru disidangkan. Kita sudah memberikan pendampingan oleh pengacara," jelasnya.