WNI Pelaku Pembunuhan Sadis di Singapura Terancam Hukuman Mati

Seorang WNI di Singapura menghabisi nyawa seorang nenek berusia 77 tahun.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 16 Feb 2017, 21:04 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Singapura - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, memastikan WNI yang terkena kasus kriminal di Singapura telah diberikan pendampingan hukum.

Pendampingan kekonsuleran merupakan hal penting bagi WNI yang terkena masalah di luar negeri. Apalagi, dalam kasus ini, pelaku terancam hukuman mati.

"Kejadian tanggal 13 (Februari), tanggal 15 hearing di mahkamah negara nomor 25, ia melanggar section 302 melakukan pembunuhan bila mana terbukti terancam hukuman mati," ucap Iqbal di kantor Kemlu, Kamis, (16/2/2017).

Saat ini, Iqbal mengatakan pelaku yang namanya dirahasiakan ini masih berada di penjara wilayah Changi, Singapura.

Untuk sekarang, selain menjalani sidang, pelaku akan melalui beberapa tahapan pemeriksaan jiwa.

"Tahapnya sedang dilakukan pemeriksaan psikologis dengan yang bersangkutan untuk mengetahui apakah memang yang bersangkutan secara sadar atau terkena gangguan jiwa," jelasnya.

Seorang perempuan Indonesia berusia 37 tahun dikabarkan melakukan tindak pembunuhan di Singapura. Ia dituding menghabisi nyawa nenek berusia 77 tahun secara sadis.

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Tampines 22 Blok 276 Singapura. Diketahui perempuan tersebut tinggal bersama dengan korbannya.

Dilansir dari AsiaOne, insiden ini terjadi pada 13 Febuari 2017. Saat hari kejadian, korban yang bernama Tay Quee Lang ditemukan tetangganya dalam kondisi tersungkur di depan kursi rodanya.

Parahnya, terdapat pisau yang bersarang di leher korban. Luka akibat sayatan pisau tersebut sepanjang 20 sentimeter.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya