PKB Istikharah Sebelum Tentukan Dukungan Pilkada DKI Putaran Dua

PKB menilai hasil quict count dari beberapa lembaga survei belum menjadi acuan hasil Pilkada DKI Jakarta

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Feb 2017, 07:19 WIB
Seorang wanita bersama dua orang bocah melintas di dekat bilik suara di TPS 023 Petamburan, Jakarta, Rabu (15/2). Di kawasan itu, petugas melakukan jemput suara kepada warga lansia yang tidak sanggup berjalan menuju TPS (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Calon yang diusung PKB Agus Harimurti Yudhoyono - Sylviana Murni hampir dipastikan tidak bisa mengikuti Pilkada DKI 2017 putaran kedua. Hal ini terlihat dari hasil hitung cepat beberapa lembaga survei.

Saat ditanya akan ke mana suara konstituen PKB di Jakarta untuk Pilkada DKI 2017 putaran kedua nanti, politikus PKB Lukman Edy mengatakan pihaknya akan melakukan salat istikharah terlebih dahulu.

"PKB belum putuskan, PKB pasti pendekatannya (salat) istikharah apalagi tinggal dua calon wajib kita istikharah, kalau calonnya banyak enggak memenuhi syarat istikharah. Tapi kalau tinggal dua, itu memenuhi syarat untuk istikharah," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2017).

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi II DPR ini menuturkan, semuanya harus menunggu hasil resmi penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, untuk membuat keputusan internal.

"Minimal ada angka yang bisa diyakini itu angka terakhir dari KPU, sebelum secara resmi KPU merilis menjadi Keputusan KPU," tutur dia.

Menurutnya, hasil quict count atau hitung cepat dari beberapa lembaga survei yang telah dirilis ke publik, belum bisa menjadi acuan hasil perolehan suara sesungguhnya.

"Quick count tidak bisa dijadikan dasar untuk kita PKB mengambil sikap kita menunggu, kalau quick count keliru faktanya satu putaran ya buat apa kita istikharah kan. Kita akan menunggu itu sampai datanya resmi, dan itu diyakini kebenarannya kemudian PKB pasti akan istikharah untuk menentukan pilihan (di putaran Pilkada DKI Jakarta)," papar Lukman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya