Polisi: Kasus Antasari - SBY Masih Proses Penyelidikan

Boy mengatakan, kepolisian saat ini masih mendalami fakta yang ada dari laporan Antasari Azhar dan SBY tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Feb 2017, 09:05 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat rilis di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/4). Sebelum menjalani hukuman, Hartawan Aluwi melarikan diri ke Singapura. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan laporan kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Antasari Azhar  maupun sebaliknya kepada kepolisian masih dalam proses penyelidikan.

Boy mengatakan, kepolisian saat ini masih mendalami fakta yang ada dari laporan yang masuk tersebut. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan peristiwa hukum yang sudah inkrah.

Tak hanya itu saja, Antasari sudah sempat mengajukan PK dan telah mendapatkan grasi. Jadi, bisa dikatakan kasus tersebut sudah tuntas. Namun, mengenai masalah yang kemudian dilaporkan oleh Antasari, masih didalami.

Polisi akan cermat, saksama dan objektif dalam mengusut laporan ini ada unsur pidana atau tidak. "Masih dalam penyelidikan. Kita lihat ada unsur pidana atau tidak," ujar Boy seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, pada 14 Februari 2017, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menjadi terpidana kasus pembunuhan di masa pemerintahan SBY melakukan konferensi pers.

Pada kesempatan itu, ia meminta SBY untuk jujur akan campur tangannya dalam kasus tersebut.

Antasari kemudian melaporkan dugaan keterlibatan SBY yang mengkriminalisasi dirinya kepada Bareskrim Polri.

Menanggapi tindakan tersebut, SBY juga balik melaporkan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya