Liputan6.com, Probolinggo - Sidang pertama Pengasuh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sidang tersebut mengagendakan dua kasus sekaligus, yakni pembunuhan mantan muridnya dan penipuan.
Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Basuki Wiyono. Berdasarkan pantauan Liputan6.com, sidang pembacaan dakwaan pembunuhan dan kasus penipuan berlangsung sekitar 15 menit.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut Taat Pribadi terlibat dalam kasus pembunuhan mantan murid Padepokan Dimas Kanjeng, Abdul Ghani, warga Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, dan Ismail Hidayah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi menerangkan pembunuhan terhadap korban Abdul Gani terjadi pada 12 April 2016 dengan eksekutor antara lain Kurniadi, Wahyudi, Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono.
Sedangkan, pembunuhan Ismail Hidayah terjadi pada Februari 2016. Jasad mantan pengikut Dimas Kanjeng itu ditemukan di Desa Tegalsono, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga
Advertisement
Atas kedua pembunuhan itu, Taat Pribadi dinyatakan jaksa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1. Dia terancam hukuman mati.
Selain pembunuhan, jaksa juga mendakwanya atas kasus penipuan atas nama pelapor Suprayitno, seorang warga Jember. Menurut JPU, Suprayitno merugi Rp 800 juta akibat perbuatan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
"Karena berdasarkan dakwaan yang ada pembunuhan tersebut terencana maka terdakwa terancam hukuman mati," kata Rudi, Kamis, 16 Februari 2017.
Dikonfirmasi terpisah, pengacara Taat Pribadi, Rizal Haliman meminta agar hakim tetap objektif. "Kami meminta kepada majelis hakim agar terdakwa diberikan waktu untuk berpikir dan ajukan eksepsi di sidang selanjutnya," ujar dia.
Sidang kasus pembunuhan dengan agenda eksepsi Dimas Kanjeng akan digelar pada dua pekan mendatang. Sementara, untuk eksepsi kasus penipuan akan digelar pada pekan depan.