Namanya Ada di Daftar Investasi Bodong OJK, Ini Bantahan QNet

Otoritas Jasa Keuangan merilis 80 perusahaan investasi bodong akhir bulan lalu.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 17 Feb 2017, 12:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan merilis 80 perusahaan investasi bodong akhir bulan lalu. Salah satu nama dalam daftar adalah perusahaan QNet International.  Menyikapi hal ini, PT QN International Indonesia yang lebih dikenal sebagai QNet Indonesia memohon klarifikasi dari OJK terkait rilis tersebut.

General Manager QNet Indonesia, bangun Simbolon mengatakan, pada 7 Februari 2017, OJK akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa nama QNet yang dicantumkan dalam rilis OJK bukan QNet Indonesia.

Dia mengatakan, QNet Indonesia adalah perusahaan direct selling di Indonesia memiliki izin dan legalitas resmi, salah satu yang terpenting adalah QNet di Indonesia mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Nomor 3/1/SIUPLT/PMA/PERDAGANGAN/2013 dan sudah terdaftarnya QNet di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejak tahun 2015 dengan nomor keanggotaan QNET 0167/06/15.

Ditegaskannya, sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi atau pengelolaan dana masyarakat, QNet di Indonesia yang berdomisili di Jakarta, Surabaya dan Bali memang tidak diwajibkan melapor ke OJK.

“Masyarakat harus memahami bahwa perusahaan penjualan langsung bukan perusahaan investasi. Para member atau Independen Representative (IR) mendapatkan komisi setiap adanya penjualan produk. Lagipula, produk-produk kesehatan yang dipasarkan oleh QNET pun terdaftar di BPOM serta Kementrian Kesehatan. Kami juga memiliki produk lain seperti produk gaya hidup, perhiasan, jam, liburan dan pendidikan,” kata Bangun dalam keterangannya.

Dia mengatakan, untuk mengedukasi masyarakat dalam membedakan perusahaan investasi bodong dan tidak, pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu, QNET turut serta mendukung penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melalui Direktur PT QN International Indonesia, yaitu Ina H. Rachman.

Di acara tersebut, QNet memberikan informasi mengenai pentingnya mengetahui wawasan bagaimana mengetahui perusahaan yang berpraktik illegal dalam mendistribusikan barang. QNet memiliki misi yang sama dengan lembaga pemerintah dalam hal ini OJK untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbisnis pada perusahaan yang resmi dan legal.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, ada 80 perusahaan investasi tanpa izin yang jelas alias bodong di seluruh Indonesia dalam empat tahun terakhir. Jumlah ini termasuk sekitar 40 perusahaan investasi ilegal di 2016.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono mengatakan, sebanyak 80 perusahaan sudah dipastikan merupakan perusahaan yang menghimpun dana atau investasi tanpa menggenggam izin yang jelas alias bodong. Investasi ilegal marak di daerah, tapi paling banyak di Jakarta.

"Ada 80 perusahaan yang benar-benar tidak jelas izinnya di periode 2013-2016. ‎Ini daftarnya sudah kami upload di Investor Alert Portal (IAP) supaya memudahkan masyarakat," jelas dia saat Konferensi Pers di Gedung Bank Indonesia (BI)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya