Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terus mengusir kapal-kapal asing yang maling ikan di laut Indonesia, melalui aturan moratorium izin kapal asing sampai menutup sektor perikanan tangkap untuk asing demi menjaga kedaulatan dan keberlangsungan sumber daya kelautan Indonesia. Akan tetapi faktanya, kapal asing tak kapok dan tetap menjarah ikan di laut Indonesia.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Zulficar Mochtar mengungkapkan, 85 persen dari total ikan di dunia sudah mengalami eksploitasi berlebihan. Kompetisi penangkapan dan industri perikanan di seluruh dunia sangat ketat dalam skala yang besar sehingga pemerintah perlu mengendalikan supaya tidak terjadi kekacauan pada kedaulatan laut Indonesia.
"Ribuan kapal asing menangkap ikan secara ilegal di Indonesia, menduplikasi izin di Indonesia. Datanya 7.000-10.000 kapal asing menjarah ikan di Indonesia setiap tahun," kata dia saat Diskusi Terbuka Tuna Indonesia Dalam Ancaman di Hotel Intercontinental, Jakarta, Jumat (17/2/2017).
Lebih jauh Zulficar mencontohkan, KM Viking memiliki panjang jaring tangkap ikan 399 kilometer. Panjang jaring ini setara dengan jarak Jakarta-Semarang sehingga menyebabkan kapal dan nelayan lokal kecil tidak kebagian ikan atau silit menangkap ikan.
Baca Juga
Advertisement
"Makanya indeks nilai tukar nelayan rendah karena ikan sudah ditangkap. Hal itu memicu kemiskinan masyarakat di seluruh pesisir laut Indonesia, yang pada akhirnya marak pemboman pembiusan ikan," ia menerangkan.
Oleh karena itu, kata dia, Menteri Susi menerbitkan kebijakan moratorium izin kapal asing sejak dua tahun lalu. Tujuannya menjaga kedaulatan laut Indonesia, menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, serta menyejahterakan nelayan dan masyarakat Indonesia.
"Kita usir seluruh kapal asing, dikeluarkan dari Indonesia. Dari analisis dan evaluasi, ini bukan masalah ikan. Tapi ribuan kapal ini terindikasi melakukan kejahatan atau kriminal lain, seperti perbudakan, narkoba, dan lainnya," Zulficar menerangkan.
Atas kapal-kapal asing yang melanggar dan tetap maling ikan di laut Indonesia, Menteri Susi melakukan tindakan pemboman dan penenggelaman kapal. Kebijakan ini sangat kontroversial serta mengundang pro dan kontra.
"Sepanjang 2016, sebanyak 236 kapal asing sudah ditenggelamkan. Dalam waktu dekat, kita akan menenggelamkan 90-an kapal lagi karena dalam periode Agustus-Desember lalu, sebanyak lebih dari 90 kapal masih mencuri ikan di Indonesia. Memaksa masuk," jelas dia.
Selanjutnya, Zulficar bilang, keluar aturan Daftar Negatif Investasi di mana sektor perikanan tangkap tidak boleh dikuasai atau dimasuki asing. Sementara asing hanya boleh menguasai atau masuk di sektor pengolahan perikanan sampai 100 persen.
"Meskipun kapal asing sudah dilarang beroperasi, masih saja ada modus yang dilakukan. Beberapa bulan lalu di Benoa, ada kapal asing yang tidak boleh berjalan lagi, lalu bodinya dikupas diganti fiber, kemudian diajukan lagi untuk mendapatkan izin," terang dia.
"Jadi masih banyak modus yang terjadi supaya kapal asing bisa beroperasi dan menangkap ikan di Indonesia. Kadang hampir lolos, lantaran kita sedang ingin mempercepat perizinan. Tapi malah disalahgunakan. Jadi ini adalah tantangan kita mengelola sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air," tandas Zulficar. (Fik/Gdn)