Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan efek (suspensi) atas 11 saham mulai Kamis 16 Februari 2017.
Suspensi itu dilakukan lantaran hingga 14 Februari 2017, 11 perusahaan tercatat belum melakukan pembayaran pokok dan denda atas keterlambatan pembayaran annual listing fee (ALF) pada 2017.
Dalam keterbukaan informasi BEI seperti ditulis Jumat (17/2/2017), Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, BEI melakukan perpanjangan suspensi efek di pasar reguler dan tunai untuk delapan perusahaan tercatat yaitu PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), dan PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB),PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
BEI pun menghentikan sementara perdagangan efek di pasar reguler dan tunai untuk tiga perusahaan tercatat antara lain PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA).
Suspensi itu juga mempertimbangkan ketentuan VII.4.2 Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perushaaan tercatat. Dalam ketentuan itu biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari-Desember. Kemudian diterima oleh bursa di rekening bank bursa paling lambat pada hari bursa terakhir pada Januari.
Selain itu, merujuk ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi. Diatur dalam ketentuan itu kalau perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa, maka denda itu wajib disetor ke rekening bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi itu dijatuhkan oleh bursa.