Respons JK Soal Putusan PTUN Dokumen TPF Munir

Menurut JK, jalan terbaik adalah memperlihatkannya ke publik dokumen asli TPF Munir sehingga tidak perlu sibuk gugat ke mana pun.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Feb 2017, 20:22 WIB
TPF Munir

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan memenangkan gugatan pemerintah atas keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang meminta pemerintah membuka dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir. Dengan keputusan ini, pemerintah tak perlu lagi mencari atau mengumumkan apapun soal TPF Munir.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, sumber dokumen itu cukup banyak. Selain pemerintah, TPF tentu punya dokumen tersebut.

Karena itu, jalan terbaik menurut dia, adalah memperlihatkannya ke publik dokumen asli TPF Munir sehingga tidak perlu sibuk gugat ke mana pun.

"Kalau pemerintah kan begitu banyak arsipnya, bisa-bisa tidak terkontrol. Kan lebih dari 10 tahun kan. Jadi dibuka saja, dikeluarkan saja siapa yang punya (TPF Munir) baru diverifikasi bahwa ini benar dicocokan. Itu saja sudah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Keputusan PTUN merupakan proses hukum yang sah. PTUN berhak memeriksa kemudian mengambil keputusan suatu kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan pemerintah tetap dijalankan atau tidak. Apapun hasilnya tentu harus dijalankan dengan baik.

"Nah ini keputusan KIP inikan suatu keputusan lembaga pemerintah yang menjadi subjek daripada PTUN ini. Nah pemerintah kan melihat dari sisi hukum. Kalau memang pendapat PTUN (TPF Munir) begitu ya harus kita ikuti. Itu yang penting. Pemerintah tidak ikut campur dalam ini. Ini yudisial ini," pungkas JK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya