Kemenhub Akan Batasi Armada Transportasi Online

Kementerian Perhubungan menyatakan besaran kuota transportasi online akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Feb 2017, 20:52 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur kuota armada untuk transportasi online. Pengaturan tersebut dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan transportasi online yang beroperasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, selama ini kuota untuk transportasi online tidak diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut selama ini menjadi payung hukum dari transportasi online.

‎"Selama ini tidak kita atur, supaya ada kesetaraan dalam lakukan kegiatan berbisnis. Yang semulanya belum banyak peminat usaha taksi online, sehingga tamu bisa 4-5 penumpang per hari, begitu banyak (perusahaan online) berkurang pendapatannya. Ini akan terus-terusan kalau tidak diatur. Kepada para pengusaha itu sendiri yang nanti jadi kolaps," ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (17/2/2017).

Pudji menyatakan, rencana pengaturan kuota ini juga disambut baik oleh perusahaan transportasi online maupun konvensional. Adanya pengaturan ini dinilai akan menjaga kesinambungan bisnis masing-masing model transportasi.

"Untuk kuota mereka menyambut bagus. Jangan sampai lakukan kegiatan bisnis tidak berdasarkan data yang ada sehingga merugikan pengusaha yang baru. Karena kuota berlebihan dia tidak dapat apa-apa," kata dia.

Pudji mengungkapkan, besaran kuota ini akan diserahkan pada masing-masing pemerintah daerah (pemda). Nantinya pemda akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat akan transportasi dengan ketersediaan kendaraan yang menjadi transportasi berbasis online.

‎"Kita pertimbangkan ada pengaturan di situ. Ini juga diserahkan ke pemda supaya ada kenyamanan di situ. Kalau ini tidak diatur jalan akan padat. Taksi konvensional kan ada pembatasannya, online juga begitu," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya