Liputan6.com, Tangerang - Empat terpidana kasus kepemilikan 60 kilogram sabu yang disembunyikan didalam gengset, tiga di antaranya warga negara asing, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Jumat Petang. Pengacara terdakwa sempat berkilah kliennya bukanlah pelaku. Namun, jaksa memiliki pendapat sebaliknya.
Sementara itu, seorang ayah di Mataram, Nusa Tenggara Barat, tega membunuh anak kandungnya yang masih berumur delapan tahun. Pembunuhan itu terjadi saat anak tengah tertidur pulas.
Advertisement
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.