Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menggalakkan upaya pencegahan terjadinya korban perdagangan dan penyelundupan orang serta tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di beberapa bandara internasional sebanyak 179 orang, dengan rincian di Soekarno-Hatta 92 orang, Batam 31 orang, Medan 25, Ngurah Rai 21, Bandung 6, dan Batam 3 orang.
NEWS FLASH: Antisipasi Tenaga Kerja Asing Ilegal, Imigrasi Tolak Kedatangan 179 WNA
Belum genap 2 bulan, imigrasi menolak kedatangan warga negara asing (WNA) di TPI bandara internasional sebanyak 179 orang,
diperbarui 18 Feb 2017, 14:30 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Peroksisom pada Sel Hewan, Berperan Penting dalam Metabolisme Seluler
Fungsi Akson pada Sel Saraf, Miliki Peran Penting dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Pernapasan, Sistem Vital untuk Kelangsungan Hidup Manusia
Fungsi Aki Motor, Komponen Vital untuk Performa Optimal Kendaraan
Fungsi Perihal dalam Surat Lamaran Pekerjaan, Simak Penjelasan Lengkapnya
Memahami Fungsi Akar, Miliki Peran Vital bagi Tumbuhan
Fungsi Tulang Jari Tangan dan Peran Pentingnya dalam Aktivitas Sehari-hari
Fungsi Penokohan dalam Cerita, Bantu Membangun Karakter yang Hidup
Fungsi Penjepit Mikroskop dan Bagian-Bagian Penting Lainnya
Benda Diduga Mortir Ditemukan dalam Rumah di Cilandak Jaksel, Sempat Dikira Pajangan
Fungsi Tulang Jari Kaki dalam Keseimbangan dan Pergerakan Tubuh
Kaleidoskop 2024: Dominasi Spanyol dan Nestapa Favorit Juara di Euro 2024