Liputan6.com, Kupang - Oknum guru cabul di sebuah SMK di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KK (33) menggauli siswinya sendiri di sebuah tempat penginapam di pinggiran kota Maumere.
Perbuatan pelaku terungkap setelah terjaring operasi 'Lampu Biru' aparat Polsek Alok yang dipimpin Kapolsek Alok, Iptu Mesakh Yohanis Hetharie dengan Camat Alok Barat, Laurensius Regi,SIP, Selasa 14 Februari 2017 malam atau tepat saat Valentine.
"Iya benar, pelaku saat ini sudah ditahan,” ujar Mesakh kepada Liputan6.com, Sabtu 18 Februari 2017.
Baca Juga
Advertisement
Ayah korban, Ambrosius Ambon mengatakan, pihak keluarga akan menempuh jalur hukum. Dia mengaku kecewa karena sebagai seorang guru, KK seharusnya memberikan contoh dan teladan yang baik kepada para muridnya. Tapi kelakuan KK telah menodai dunia pendidikan dengan tindakan amoralnya itu.
Sebagai orangtua, Ambros sudah memercayakan KK untuk mendidik. Tapi yang dilakukan malah sebaliknya, KK justru menjadi guru cabul.
"Kami sangat kecewa dengan perbuatan gurunya. Saya secara pribadi sangat terpukul ketika medengar kabar kalau anak saya dibuat begini oleh gurunya sendiri. Ini sama saja sudah merusak masa depan anak kami," ujar Ambros.
Ambros menuturkan, anaknya pernah bercerita kalau KK sering mengirimkan pesan singkat kepada anaknya untuk belajar kelompok bersama di rumah temannya. Karena itu, Ambros mengizinkan anaknya itu untuk belajar bersama karena berpikir akan lebih efektif kalau mereka belajar sambil didampingi guru.
"Saya percaya dengan guru itu, karena memang dia juga sudah biasa antar pulang anak saya. Lagian saya juga tidak curiga sama sekali dengannya," tutur Ambros.
Ambros menambahkan, dirinya kaget saat ditelepon anggota polisi dan memberitahu kalau anaknya ditangkap bersama dengan seorang laki-laki.
"Saya kaget dan tidak percaya karena anak saya minta izin untuk latihan film, tapi kalau sampai begini ya mau tidak mau harus proses hukum saja sesuai peraturan yang ada," ujar Ambros.
Atas perbuatannya, KK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun, pihak Sekolah tempat KK mengajar memberi konfirmasi. Pihak sekolah belum mendapat informasi secara pasti mengenai persoalan yang melibatkan guru dan siswi mereka.
Pihak sekolah juga akan mengambil tindakan tegas jika guru terbukti melakukan perbuatan amoral yang mencoreng nama baik sekolah. Pihak sekolah tidak segan-segan akan memberhentikan guru cabul yang terlibat dalam persoalan amoral tersebut, sedangkan siswinya bisa jadi dikeluarkan dari sekolah.