Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah pindah gedung, dari Jalan H Rasuna Said C1, ke jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. Kurang lebih sudah sebulan para pegawai dan pimpinan pindah ke gedung baru itu.
Advertisement
Minggu (19/2/2017), lembaga antirasuah itu, membuka dan memperlihatkan beberapa ruangan di gedung bernama Merah Putih itu. Di antaranya, ruang pemeriksaan penyelidik dan penyidik, serta ruang tahanan. Ruang biro Humas, kemudian ruang pelaporan gratifikasi dan LHKPN yang baru.
Kepala Pengelola Gedung KPK Sri Sambodo Adi mengatakan, dalam bangunan berlantai 16 dan mempunyai luas bangunan total 30.040 m2 itu, terdapat 72 ruang penyidikan dan penyelidikan atau ruang pemeriksaan (riksa).
"Di C1 (gedung lama) hanya 19 ruangan. Sedangkan kebutuhan banyak dan di sana sempit. Sekarang total ada 72 ruang pemeriksaan," kata Adi.
Sementara, untuk ruang tahanan, di gedung baru KPK ini mencapai 37 kapasitas. Berbeda dengan tahanan di Rutan Guntur yang hanya 27 kapasitas dan di gedung lama hanya 10 kapasitas.
"Di gedung baru, ada 37 kapasitas. Jadi lebih banyak kapasitasnya," Adi memungkas.