Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan terkait aksi 212 di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa 21 Februari. Rencana demonstrasi tersebut disampaikan koordinator aksi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 18 Februari.
"Petugas kepolisian siap mengawal aksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (19/2/2017).
Advertisement
Berdasarkan surat pemberitahuan itu, massa aksi 212 akan bergerak usai salat Subuh kemudian beranjak menuju Gedung DPR/MPR RI pukul 07.00 WIB.
Seperti dikutip dari Antara, massa akan menuntut hukuman terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai terdakwa penodaan agama.
Terkait aksi itu, Argo mengimbau massa menjaga keamanan dan ketertiban selama menyampaikan pendapat di muka umum.
Massa juga diminta menggelar aksi hingga pukul 18.00 WIB sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Forum Umat Islam (FUI) berencana menggelar aksi 212 untuk mengawal proses hukum Ahok.