Liputan6.com, Pekanbaru - Enam pria diduga anggota jaringan penjual satwa dilindungi ditangkap petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia. Dari kasus ini, disita satu lembar kulit Harimau Sumatera (Phantera tigris sumatrae), tulang belulang dan taring.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga di antara pelaku diduga terlibat langsung perburuan. Sedangkan sisanya sebagai sopir.
Menurut Kepala BPPH Wilayah II Sumatera di Pekanbaru, Eduwar Hutapea, barang bukti itu diduga hasil buruan di kawasan Kerinci, Provinsi Jambi. Rencananya akan dijual ke Sumatera Barat.
"Mereka ini diamankan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Minggu dini hari tadi. Pemeriksaan masih dilakukan di sana," ucap Eduwar, Minggu (19/2/2017) siang.
Baca Juga
Advertisement
Dia menyebutkan, tiga pelaku yang terlibat perburuan langsung Harimau Sumatera berinisial N (49), S (35) dan Y (60). Pelaku N diduga pemilik kulit harimau, S sebagai perantara, dan Y perantara sekaligus pembeli.
"Tiga pelaku lainnya diduga sebagai sopir. Keterlibatannya dalam perburuan masih didalami," kata dia.
Eduwar menerangkan, penangkapan melibatkan personel gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BPPH Wilayah II Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Sumatera Barat serta Dinas Kehutanan Jambi.
Dia menambahkan, penangkapan ini juga hasil koordinasi dan pemetaan selama beberapa hari terakhir di lapangan melibatkan jaringan BPPH Wilayah II Sumatera meliputi Riau-Jambi-Sumatera Barat.
"Informasi ada pembawa kulit harimau. Kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya di Kabupaten Solok, dihentikan satu mobil yang berisi enam pelaku dan organ Harimau Sumatera," sebut Eduwar.
Dia menjelaskan, temuan kulit Harimau Sumatera oleh BPPH Wilayah II Sumatera bukanlah yang pertama kali. Pada Oktober 2016, petugas juga pernah menyita satu kulit Harimau Sumatera utuh yang juga berasal dari Jambi.