Liputan6.com, Jakarta - Rumah mewah tiga lantai dengan cat berwarna krem di kawasan Pluit, Jakarta Utara itu ditempeli stiker besar bertuliskan Badan Narkotika Nasional (BNN) di balkon lantai dua dan tiganya. Rumah tersebut terletak tak jaun dari kediaman pribadi Gubernur DKI Jakarta Ahok.
Rumah itu berlantai pualam, punya hin sawit dan dua bonsai di halamannya. Lima petugas yang memakai seragam telah selesai membereskan rumah itu. Beberapa orang petugas dari BNN dengan seragam putih hitam dan seragam abu-abu pekat bersiaga di sekitarnya.
Advertisement
Dari pantauan Liputan6.com, Senin (20/2/2017), rumah yang tepatnya terletak di Blok R, nomor 21, perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara itu, berada di komplek elit. Hanya terpaut dua blok dari rumah Ahok.
Rumah tersebut merupakan barang sitaan BNN. Pemiliknya adalah Pony Tjandra (47), seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan Cipinang. Pony diduga kuat sebagai bandar narkoba kelas kakap dengan omzet Rp 600 miliar. Pony yang ditangkap pada 25 September 2014 itu tak hanya terlibat kasus narkoba, ia juga disangkakan terlibat kasus pencucian uang.
Pony ditangkap di rumahnya yang saat ini didiami puluhan polisi. BNN juga menangkap istri Pony bernama Santi (47) di perumahan Griya Agung, Cempaka Baru Kemayoran.
Tak hanya 1 rumah mewah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21 Pluit Jakarta Utara, BNN, juga menyita aset-aset Pony lainnya dengan jumlah miliaran. Yakni 1 unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Honda Odysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor Harley Davidson.
Sementara itu dari Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.
Pony merupakan seorang napi dengan vonis 20 penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir. Ia telah menghuni LP di Nusakambangan sejak tahun 2006 dan sejak dua bulan terakhir ini ia mendekam di LP Cipinang. Dari pengakuannya, Pony dapat memberikan uang rutin setiap bulannya sebesar Rp 100 juta untuk keperluan keluarganya. Ia dengan bebas mengendalikan bisnis narkoba di balik jeruji penjara.
Pony dan Santi dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.