Liputan6.com, Jakarta Pilkada Banten 2017, menunjukkan persaingan ketat, bahkan sempat terjadi pemungutan suara ulang.
Dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banten 2017 di 15 TPS Desa Babakan Asem Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Wahidin Halim - Andika Hazrumy. Sementara pasangan nomor 2 dua Rano Karno - Embay Mulya Syarif kalah dengan hanya sedikit selisih suara.
Advertisement
Berdasarkan hasil real count KPU Banten di laman pilkada2017.kpu.go.id, Minggu 19 Februari 2017, dari 99,91 persen total jumlah suara yang masuk, pasangan Wahidin Halim - Andika Hazrumy memperoleh 50,93 persen atau 2.403.197 suara, sedangkan Rano Karno - Embay Mulya Syarif 49,07 persen atau 2.315.533 suara.
Dari delapan kota dan Kabupaten di Banten, Wahidin - Andika unggul di Kota Tangerang dengan perolehan suara 66,8 persen dan unggul tipis di Kabupaten Serang dengan perolehan suara 55,3 persen.
Sedangkan Rano-Embay unggul di enam kota dan kabupaten meliputi, Kota Cilegon 57,6 persen, Kota Serang 55,5 persen, Tangerang Selatan 52,3 persen, Lebak 57,1 persen, Pandeglang 53,6 persen dan Kabupaten Tangerang 51,4 persen.
Ketua Tim Eksternal Rano - Embay, Ahmad Basarah mengatakan, kekalahan tersebut sangat menyakitkan. Dia menyebut adanya beberapa kecurangan dilakukan pasangan calon nomor urut satu.
"Saya ingatkan kembali bahwa kemenangan Rano - Embay dalam Pilgub Banten adalah pertaruhan kepentingan dan marwah serta harga diri partai. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali berjuang terus sampai titik darah penghabisan, untuk melawan berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan Paslon nomor 1," ucap Basarah kepada Liputan6.com, Senin (20/2/2017).
Menurut Wakil Sekjen PDIP ini, semua petugas partai di Banten wajib tunduk pada garis kebijakan dan komando partai yang dipimpin bersama politikus PDIP lainnya TB Hasanudin. Jika tidak diikuti, maka ada sanksi yang akan diberikan.
"Segala bentuk pengingkaran terhadap penugasan dan tanggung jawab yang kami berikan untuk merebut kembali kemenangan kita yang tertunda ini, maka dengan rasa berat harus saya katakan, akan berujung pada keputusan sanksi DPP Partai dalam bentuk sanksi pemberhentian dari jabatan struktural, PAW Anggota DPR RI DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota hingga pemberhentian status keanggotaan," kata Basarah.
Saat ditegaskan soal adanya kecurangan, dia menuturkan, pihaknya terus mengumpulkan dan akan diberikan ke Bawaslu Banten.
"Bahannya dikumpulkan, sebagai bahan laporan dugaan kecurangan pilkada Banten ke Bawaslu Banten," tandas Basarah.