Liputan6.com, Jakarta - Sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta Utara milik bandar narkoba dirampas untuk negara. Kini Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapat hibah rumah tersebut.
Rumah mewah yang di bagian belakangnya langsung dermaga itu digunakan untuk jalur pendistribusian Narkotika dari jalur laut.
Advertisement
Rumah milik Pony Tjandra (47) seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan Cipinang itu merupakan bandar narkoba kelas kakap dengan omzet Rp 600 miliar. Pony yang ditangkap pada 25 September 2014 itu tak hanya terlibat kasus narkoba, juga disangkakan terlibat kasus pencucian uang.
Menurut Humas BNN Slamet Pribadi, rumah itu akan digunakan sebagai kantor BNN. Perampasan aset yang diperuntukkan bagi negara ini merupakan hal pertama.
"Yang lainnya banyak, tapi, berupa tanah, yang berupa rumah baru ini," kata Slamet kepada Liputan6.com di perumahan Pantai Mutiara, Blok R, Pluit, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).
Slamet menyebut, selain rumah mewah, Pony juga memiliki berbagai aset bergerak berupa mobil dan sepeda motor mewah.
"Iya, mobilnya juga kami jadikan kendaraan operasional," kata Slamet
Tak hanya 1 rumah mewah di Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21 Pluit Jakarta Utara, BNN juga menyita aset Pony lainnya dengan jumlah miliaran rupiah. Aset tersebut yaitu 1 unit rumah di Cempaka Baru Kemayoran, 1 unit mobil Jaguar, 1 unit mobil Honda Odysey, 2 unit jet ski, 3 unit motor Harley Davidson.
Selain menangkap Pony, BNN juga menangkap istri Pony bernama Santi (47) di perumahan Griya Agung, Cempaka Baru Kemayoran.
Sementara itu dari Santi, BNN menyita 29 item perhiasan yang terdiri dari kalung, liontin, cincin, gelang, satu sertifikat tanah di Cilacap, 4 sertifikat tanah di Jepara, 1 sertifikat tanah di Subang, dan 1 sertifikat tanah di Pandeglang. Di Jepara, Santi mengelola bisnis butik dan memiliki sebuah lumbung padi.
Pony merupakan seorang napi dengan vonis 20 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir. Ia telah menghuni LP di Nusakambangan sejak 2006 dan sejak dua bulan terakhir ini mendekam di LP Cipinang.
Dari pengakuannya, Pony mampu memberikan uang setiap bulannya sebesar Rp 100 juta untuk keperluan keluarga. Seperti biasa, napi Indonesia dengan bebas, aman, terjaga dan nyaman mengendalikan bisnis narkoba di balik jeruji penjara.
Pony dan Santi dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3,4,5 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya, kedua tersangka ini terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.