Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Budi Heryadi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji rencana pembangunan pasar atas baru Cimahi tahap II tahun 2017.
"Yang bersangkutan (Budi Heryadi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AST (Atty Suharti Tochija)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/02/2017).
Advertisement
Selain Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dairul, Samiran alias Samin, dan Ikhsan Fasuri dari swasta untuk tersangka dan kasus yang sama.
Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoch Tochija, resmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi, Jawa Barat.
KPK menduga keduanya menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Kedua pengusaha itu juga sudah jadi tersangka dalam kasus ini.
Adapun Atty dan suaminya dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha tersebut jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar, yang diketahui baru akan dibangun pada 2017.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis malam, 1 Desember 2016.
Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara kepada Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.